Peribahasa pada judul, sangat tepat buat Tyas Dyrantama (19), mahasiswa dari Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Palembang. Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, TD dan kedua temannya diamankan oleh Polda Sumatera Selatan dan dipecat dari dunia pendidikan tempat kuliahnya. TD yang saat ini masih dalam penyidikan, terindikasi melakukan kejahatan pidana yang berupa perampokan dan pembunuhan terhadap driver ojek online. Bersama rekan-rekannya, perbuatan yang keji itu dilakukannya pada dua bulan yang lalu.