Peribahasa pada judul, sangat tepat buat Tyas Dyrantama (19), mahasiswa dari Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Palembang. Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, TD dan kedua temannya diamankan oleh Polda Sumatera Selatan dan dipecat dari dunia pendidikan tempat kuliahnya.
TD yang saat ini masih dalam penyidikan, terindikasi melakukan kejahatan pidana yang berupa perampokan dan pembunuhan terhadap driver ojek online. Bersama rekan-rekannya, perbuatan yang keji itu dilakukannya pada dua bulan yang lalu.
Ketika rekannya ditangkap terlebih dahulu, dan satu tewas akibat diterjang timah panas, TD menyerahkan diri karena ketakutan. Diantar orang tuanya menuju Polda Sumatera Selatan, langsung diperiksa keterlibatannya dalam aksi tersebut.
Dekan FE Unsri, Prof Taufik Marwa mengusulkan pemecatan TD pada pihak rektorat. "Tadi pagi kami unsur pimpinan fakultas sudah rapat. Hasilnya semua
sepakat untuk memberhentikan dia dari kampus dan akan menyerahkan kasus
ini pada proses hukum di kepolisian," kata Taufik saat dikonfirmasi
wartawan dari situs berita terupdate, melalui sambungan seluler, Senin (2/4/2018).
Tyas Dryantama - foto www.detik.com |
Gayung pun bersambut. Rektor Unsri, Anis Asegaf menyetujui pemecatan TD. Bagi AA, tak ada lagi toleransi dari perbuatan tersebut karena sudah mencoreng nama baik dan almamater kampus.
Apa yang TD tanam di masa lalu, ia pun menuai perbuatannya di saat sekarang.
Komentar
Posting Komentar