Menjelang libur akhir pekan yang panjang, tontonan televisi sangat menarik dan menggembirakan. Dimana dalam siaran tersebut, dibacakan tuntutan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam suasana sidang.
Ya! Setya Novanto atau biasa dipanggil 'Sang Papa' oleh netizen, dituntut 16 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 Milyar!
SN, mantan ketua DPR, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Dimana melakukan penyimpangan dan intervensi proses lelang dan pencetakan blangko e-KTP yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kemahalan harga.
Sesuai dengan artikel yang ada di situs berita terupdate di SINI, SN melakukan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek pekerjaan KTP
elektronik tahun 2011 sampai 2012 di Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp
2.314.904.234.275,39.
Penyimpangan pengadaan e-KTP, dipaparkan jaksa, terjadi karena intervensi proses lelang dan pencetakan blangko e-KTP yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kemahalan harga.
Sesuai tuntutan dari jaksa Ariawan Agustiartono, tindak pidana itu telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Akhir pekan yang menyenangkan ini, semoga ada kelanjutannya yang berupa keputusan hakim sesuai tuntutan jaksa. Amin!
Jadi ingat, KTP-ku masih dalam bentuk laminating dan Surat Keterangan dari Kelurahan hahaha...
Komentar
Posting Komentar